Menkum HAM Soal Hukuman Kebiri: Bukan Dibuang `Itunya`
27 Oktober 2015, 09:00:00 Dilihat: 383x
Jakarta - Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan rencana hukuman kebiri ini bukan dengan cara memotong alat kelamin.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ (memotong alat kelamin, red) melanggar ham kita nanti. Namun, demikian akan dibicarakan itu lah," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dia mengaku mendengar masukan dari beberapa pihak terkait kritikan pelanggaran HAM dalam penerapan sanksi bagi pelaku kebiri. Ia menyebut misalnya bila alat kelamin dipotong, maka pelaku tak keturunan dan tidak bisa menikah.
"Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah supaya dia normal. Itu ada orang-orang paedofil, kehidupannya mengerikan itu," sebutnya.
Baca juga infografis: Kebiri untuk Si Predator Seks
Lanjutnya, hukuman keras ini harus diterapkan karena kejahatan seksual anak masuk kejahatan luar biasa dan layak diberikan hukuman keras.
"Jadi, kalau dengan hukuman keras begitu, Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak. Masa depan anak-anak bisa hancur," ujarnya.
"Tapi, bagaimana pun hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri zaman tempo dulu itu. Supaya ngeri saja disampaikan kebiri," tuturnya.
(hty/tor)